Konten Redaksi kumparan
Keputusan kenaikan tarif batas atas ini diteken Menteri Perhubungan Ad Interim, Luhut Pandjaitan, hanya sehari sebelum keluarnya peraturan larangan terbang dalam Permenhub No. 25 Tahun 2020. Peraturan larangan terbang itu berlaku dari dan ke daerah berstatus PSBB dan atau zona merah.
Perhitungan TBB merujuk dari TBA. Sebagai contoh, tiket kelas ekonomi rute Jakarta (Bandara Soetta) – Surabaya, TBA terbaru dipatok sebesar Rp 2.334.000 dan TBB sebesar Rp 1.167.000. Sedangkan pada tarif lama, besaran TBA sebesar Rp 1.167.000 dan TBB senilai Rp 408.000.
Tarif baru ini berlaku efektif 3 hari setelah ditetapkannya PSBB pada wilayah tertentu oleh Menteri Kesehatan Republik Indonesia.