Breaking News
Home / Bussines / Akhirnya, BI Longgarkan Aturan Pinjaman Dana ke Bank – Bisnis.com

Akhirnya, BI Longgarkan Aturan Pinjaman Dana ke Bank – Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA – Bank Indonesia akhirnya melakukan pelonggaran aturan terhadap fasilitas pinjaman likuiditas kepada bank yang membutuhkan. Syarat-syarat dipermudah guna mempercepat bank mendapatkan dana saat pandemi. 

Pelonggaran aturan itu tertuang dalam ketentuan Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek bagi Bank Umum Konvensional (PLJP) melalui Peraturan Bank Indonesia No. 22/15/PBI/2020 tentang Perubahan Ketiga atas PBI Nomor 19/3/PBI/2017 tentang PLJP bagi Bank Umum Konvensional, dan ketentuan PLJP bagi Bank Umum Syariah (PLJPS) melalui PBI No. 22/16/PBI/2020 tentang Perubahan Ketiga atas PBI Nomor 19/4/PBI/2017 tentang PLJPS bagi Bank Umum Syariah, berlaku efektif sejak 29 September 2020.

“Penyempurnaan ketentuan mengenai PLJP/PLJPS ini dilakukan sebagai upaya memperkuat stabilitas sistem keuangan di tengah tingginya tekanan terhadap perekonomian nasional dan stabilitas sistem keuangan sebagai dampak dari pandemi Covid-19,” demikian dikutip dari siaran pers BI yang disampaikan Kepala Departemen Komunikasi Onny Widjanarko, Kamis (30/9/2020).

Onny menuturkan, Bank Indonesia terus memperkuat fungsi lender of the last resort dengan mempercepat proses pemberian PLJP/PLJPS, dengan tetap menjaga prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang baik. 

Adapun, pokok-pokok penyempurnaan ketentuan ini antara lain meliputi penyesuaian suku bunga PLJP menjadi Lending Facility (LF) + 100bps sesuai dengan best practice, sementara itu Nisbah Bagi Hasil PLJPS tetap sebesar 80%.

BI juga melakukan perluasan/penambahan agunan PLJP/PLJPS, meliputi aset kredit/pembiayaan pun tidak lagi harus sepenuhnya dijamin oleh tanah dan bangunan dan/atau tanah, aset kredit/pembiayaan kepada pegawai, aset kredit/pembiayaan yang direstrukturisasi dalam rangka stimulus Covid-19, atau agunan lain milik bank dan/atau pihak lainnya.

BI pun mempercepat proses permohonan PLJP/PLJPS dengan mengharuskan bank melakukan penilaian dan verifikasi terhadap agunan yang akan digunakan dalam permohonan PLJP/PLJPS.

“Dalam proses pemberian PLJP/PLJPS, Bank Indonesia memperkuat koordinasi dengan otoritas terkait baik sebelum maupun setelah pengajuan PLJP/PLJPS untuk memastikan proses pemberian PLJP/PLJPS dapat dilakukan dengan cepat dan tetap menjaga prinsip kehati-hatian serta tata kelola yang baik,” sebutnya.

Konten Premium

Masuk / Daftar

Bisnis Indonesia bersama 3 media menggalang dana untuk membantu tenaga medis dan warga terdampak virus corona yang disalurkan melalui Yayasan Lumbung Pangan Indonesia (Rekening BNI: 200-5202-055).

Ayo, ikut membantu donasi sekarang!

Klik Di Sini

untuk info lebih lengkapnya.

Read More

About admin

Check Also

Heboh Mobil Toyota Kijang Innova Seliweran di Jalan Raya Inggris – VIVA – VIVA.co.id

Heboh Mobil Toyota Kijang Innova Seliweran di Jalan Raya Inggris – VIVA – VIVA.co.id

VIVA – Toyota Kijang Innova baru-baru ini heboh di media sosial, karena foto-fotonya sedang berjalan di jalan raya Inggris. Mobil berjenis Multi Purpose Vehicle, atau MPV itu juga menggunakan pelat nomor dari negara tersebut. Berdasarkan unggahan foto di Platesmania, dikutip VIVA Otomotif Selasa 21 September 2021, Kijang Innova berwarna hitam tersebut disematkan pelat nomor bertuliskan FXI0 MWC dengan warna dasar kaleng…