KOMPAS.com – Belum meredanya pandemi virus corona membuat sejumlah negara memutuskan untuk menutup pintu wilayahnya bagi pendatang yang berasal dari negara-negara tertentu.
Terbaru, Malaysia memutuskan melarang warga dari 23 negara, termasuk Indonesia, memasuki wilayahya.
Negara-negara yang dilarang itu adalah yang memiliki kasus virus corona di atas 150.000.
Berikut ini 5 negara yang mengeluarkan larangan berkunjung bagi warga negara asing (WNA), termasuk warga Indonesia.
1. Malaysia
Malaysia tidak mengizinkan pendatang dari 23 negara yang memiliki kasus Covid-19 di atas 150.000 untuk memasuki wilayahnya mulai hari ini, Senin (7/9/2020).
Dari ke-23 negara yang disebutkan, Indonesia merupakan salah satu di antaranya.
Jadi, WNI yang berniat datang ke Malaysia mulai hari ini tidak akan diberikan izin hingga batas waktu yang belum ditetapkan.
Baca juga: Selain Indonesia, Ini 22 Negara yang Warganya Dilarang Masuk Malaysia
2. Jepang
Hal yang sama diberlakukan Jepang. Negeri Matahari Terbit ini mengeluarkan larangan perjalanan atau berkunjung bagi WNA yang berasal dari lebih dari 100 negara, termasuk Indonesia.
Larangan ini bersifat sementara dan tetap diberlakukan pengecualian.
Artinya, jika ada kepentingan tertentu yang mendapatkan izin untuk masuk, maka seseorang tetap bisa masuk ke Jepang.