Breaking News
Home / Politics / 18 Lembaga Dibubarkan, Tugasnya Dialihkan ke Kementerian dan Gugus Tugas – Kompas.com – Nasional Kompas.com

18 Lembaga Dibubarkan, Tugasnya Dialihkan ke Kementerian dan Gugus Tugas – Kompas.com – Nasional Kompas.com

Presiden Joko Widodo (kedua kanan) memimpin rapat kabinet terbatas mengenai percepatan penanganan dampak pandemi COVID-19 di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (13/7/2020).ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN/POOL

Presiden Joko Widodo (kedua kanan) memimpin rapat kabinet terbatas mengenai percepatan penanganan dampak pandemi COVID-19 di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (13/7/2020).

JAKARTA, KOMPAS.com – Presiden Joko Widodo membubarkan 18 tim kerja, badan, dan komite pada Senin (20/7/2020).

Kebijakan ini termuat dalam Peraturan Presiden RI Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional yang ditandatangani Jokowi hari ini.

Dalam pasal 19 Ayat (1) Perpres itu, tedapat 18 daftar lembaga yang dibubarkan.

Lalu dalam pasal selanjutnya, terdapat aturan bahwa pelaksanaan tugas dan fungsi lembaga yang dibubarkan itu dialihkan ke kementerian terkait.

Baca juga: 18 Lembaga Dibubarkan, Tugas dan Wewenang Dialihkan ke Mana?

Ada juga yang dialihkan ke Gugus Tugas Pemulihan Ekonomi Nasional

Berikut daftarnya:

1. Tim Transparansi Industri Ekstraktif yang dibentuk berdasarkan Perpres No.26/2010 dialihkan fungsi dan tugasnya ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan Kementerian Keuangan

2. Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan yang dibentuk berdasarkan Perpres No.10/2011 dialihkan fungsi dan tugasnya ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Pertanian, dan Kementerian Kelautan dan Perikanan


3. Tim Koordinasi Nasional Pengelolaan Ekosistem Mangrove yang dibentuk berdasarkan Perpres No.73/2012 dialihkan fungsi dan tugasnya ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Kementerian Kelautan dan Perikanan

4. Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem penyediaan Air Minum yang dibentuk berdasarkan Perpres No.90/2016 dialihkan fungsi dan tugasnya ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat





Read More

About admin

Check Also

6 Kebiasaan Ini Ternyata Bisa Merusak Mr P, Stop dari Sekarang! – detikHealth

6 Kebiasaan Ini Ternyata Bisa Merusak Mr P, Stop dari Sekarang! – detikHealth

Jakarta - Penis merupakan organ terpenting bagi kaum pria. Secara umum, ada dua fungsi utama penis, yakni untuk mengeluarkan cairan urine dari dalam tubuh dan sebagai alat untuk proses berhubungan seksual.Namun, banyak pria yang tidak menyadari bahwa kebiasaan-kebiasaan tertentu dapat memberi pengaruh buruk untuk penis. Bahkan kebiasaan ini kerap dilakukan sehari-hari, lho.Wahai pria, ini 5…