Presiden Joko Widodo (kedua kanan) memimpin rapat kabinet terbatas mengenai percepatan penanganan dampak pandemi COVID-19 di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (13/7/2020).
JAKARTA, KOMPAS.com – Presiden Joko Widodo membubarkan 18 tim kerja, badan, dan komite pada Senin (20/7/2020).
Kebijakan ini termuat dalam Peraturan Presiden RI Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional yang ditandatangani Jokowi hari ini.
Dalam pasal 19 Ayat (1) Perpres itu, tedapat 18 daftar lembaga yang dibubarkan.
Lalu dalam pasal selanjutnya, terdapat aturan bahwa pelaksanaan tugas dan fungsi lembaga yang dibubarkan itu dialihkan ke kementerian terkait.
Baca juga: 18 Lembaga Dibubarkan, Tugas dan Wewenang Dialihkan ke Mana?
Ada juga yang dialihkan ke Gugus Tugas Pemulihan Ekonomi Nasional
Berikut daftarnya:
1. Tim Transparansi Industri Ekstraktif yang dibentuk berdasarkan Perpres No.26/2010 dialihkan fungsi dan tugasnya ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan Kementerian Keuangan
2. Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan yang dibentuk berdasarkan Perpres No.10/2011 dialihkan fungsi dan tugasnya ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Pertanian, dan Kementerian Kelautan dan Perikanan
3. Tim Koordinasi Nasional Pengelolaan Ekosistem Mangrove yang dibentuk berdasarkan Perpres No.73/2012 dialihkan fungsi dan tugasnya ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Kementerian Kelautan dan Perikanan
4. Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem penyediaan Air Minum yang dibentuk berdasarkan Perpres No.90/2016 dialihkan fungsi dan tugasnya ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat