Breaking News
Home / Politics / Cerita Pemprov DKI Tunjuk Dirut TransJ yang Ternyata Terpidana – detikNews

Cerita Pemprov DKI Tunjuk Dirut TransJ yang Ternyata Terpidana – detikNews

Jakarta

Donny Andy S Saragih hanya 4 hari merasakan duduk di kursi seorang Direktur Utama TransJakarta (Dirut TransJ). Berstatus terpidana kasus penipuan, jabatan untuk Donny itu akhirnya dibatalkan.

Awalnya Donny menjadi Dirut TransJ pada tanggal 23 Januari 2020 melalui keputusan para pemegang saham di luar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Namun setelahnya santer beredar kabar bila Donny berstatus terpidana.

Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya lantas meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meninjau kembali penunjukan Donny. Sebab, Ombudsman menilai ada dugaan maladministrasi dalam penunjukan tersebut.

“Ada dugaan maladministrasi karena yang bersangkutan sih sebenarnya dia menjadi terpidana untuk kasus penipuan. Sedang kami dalami sekarang kasusnya itu,” kata Ketua Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya Teguh Nugroho saat dihubungi detikcom, Senin (27/1/2020).

Dilihat detikcom, kasus Donny tercatat dalam perkara 490/Pid.B/2018/PN Jkt.Pst dengan klasifikasi perkara pemerasan dan pengancaman. Donny bersama Porman Tambunan alias Andi Tambunan alias Andi kemudian dituntut ‘turut serta melakukan penipuan berlanjut’ sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan alternatif ketiga.

Pada 15 Agustus 2018, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Donny dan Andi bersalah dan memvonis 1 tahun penjara serta menetapkan agar para terdakwa tetap ditahan dalam tahanan kota. Jaksa penuntut umum Priyo W kemudian mengajukan permohonan banding. Hasilnya, pada 12 Oktober 2018, Pengadilan Tinggi DKI menerima banding JPU dan menguatkan putusannya serta meminta keduanya tetap berada dalam tahanan.

Tak terima, Donny dan Andi kemudian mengajukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung. Dalam putusan kasasi nomor 100 K/PID/2019 tertanggal 12 Februari 2019, majelis hakim menolak permohonan kasasi Donny dan Andi. Hakim bahkan menjatuhkan pidana penjara kepada keduanya masing-masing 2 tahun.

Read More

About admin

Check Also

6 Kebiasaan Ini Ternyata Bisa Merusak Mr P, Stop dari Sekarang! – detikHealth

6 Kebiasaan Ini Ternyata Bisa Merusak Mr P, Stop dari Sekarang! – detikHealth

Jakarta - Penis merupakan organ terpenting bagi kaum pria. Secara umum, ada dua fungsi utama penis, yakni untuk mengeluarkan cairan urine dari dalam tubuh dan sebagai alat untuk proses berhubungan seksual.Namun, banyak pria yang tidak menyadari bahwa kebiasaan-kebiasaan tertentu dapat memberi pengaruh buruk untuk penis. Bahkan kebiasaan ini kerap dilakukan sehari-hari, lho.Wahai pria, ini 5…