Breaking News
Home / Politics / IAS, Pembuat Video Adu Domba TNI-Polri, Cari Bantuan Hukum ke BPN – KOMPAS.com

IAS, Pembuat Video Adu Domba TNI-Polri, Cari Bantuan Hukum ke BPN – KOMPAS.com

Ibrahim Kadir Tuasamu, kuasa hukum IAS, menyampaikan keterangan kepada sejumlah pekerja media, usai menemani proses pemeriksaan di Kantor Polres Cirebon Senin (13/5/2019) malam. KOMPAS.com/ MUHAMAD SYAHRI ROMDHON

Ibrahim Kadir Tuasamu, kuasa hukum IAS, menyampaikan keterangan kepada sejumlah pekerja media, usai menemani proses pemeriksaan di Kantor Polres Cirebon Senin (13/5/2019) malam.

CIREBON, KOMPAS.com — Ibrahim Kadir Tuasamu, kuasa hukum IAS (49), pria penyebar video adu domba TNI-Polri, akan mencari bantuan hukum ke Badan Pemenangan Nasional ( BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno tingkat pusat.

Ibrahim akan mengikuti jalannya proses hukum dan berencana mengajukan praperadilan.

Ibrahim memastikan dirinya sudah berkoordinasi dengan tim BPN. Begitu pun IAS, kata Ibrahim, sudah melakukan komunikasi dengan BPN sesaat setelah penangkapan dirinya.

“Besok saya akan ke Jakarta (tim BPN). Saya akan sampaikan kepada tim pengacara di Jakarta. Kita mau bagaimana. Saya dan IAS sudah koordinasi dan mereka menjawab ikuti saja. Apa pun yang diminta pihak berwajib, sampaikan, tidak ada yang ditutupi,” kata Ibrahim, Senin (13/5/2019) malam.

Baca juga: Ini Alasan IAS Buat Video Adu Domba TNI-Polri

Menurut Ibrahim, IAS ditunjuk sebagai ketua koperasi dalam hajat pemilihan presiden pasangan Prabowo-Sandi.

IAS memiliki komunikasi dan koordinasi yang cukup banyak. Dia juga memiliki majelis taklim yang seluruhnya mendukung pasangan nomor urut 02.

Ibrahim menilai, pernyataan-pernyataan IAS bukan perbuatan melawan hukum. Dia menilai apa yang dilakukan IAS hanya berhubungan dengan undang-undang ITE.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan IAS sebagai tersangka. IAS terancaman hukuman dengan Pasal 45 A ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik, dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

Baca juga: Pembuat Video Adu Domba TNI-Polri Minta Maaf dan Mengaku Menyesal



Read More

About admin

Check Also

6 Kebiasaan Ini Ternyata Bisa Merusak Mr P, Stop dari Sekarang! – detikHealth

6 Kebiasaan Ini Ternyata Bisa Merusak Mr P, Stop dari Sekarang! – detikHealth

Jakarta - Penis merupakan organ terpenting bagi kaum pria. Secara umum, ada dua fungsi utama penis, yakni untuk mengeluarkan cairan urine dari dalam tubuh dan sebagai alat untuk proses berhubungan seksual.Namun, banyak pria yang tidak menyadari bahwa kebiasaan-kebiasaan tertentu dapat memberi pengaruh buruk untuk penis. Bahkan kebiasaan ini kerap dilakukan sehari-hari, lho.Wahai pria, ini 5…